TEBONETIZEN.COM, - Polsek Tebo Tengah berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang beraksi di kawasan Rw.03 Pancuran Gading Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah dan dua orang penadah barang hasil curian tersebut.
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU. Moh Hasyim Asy'ari, SH mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berawal dari adanya laporan salah satu warga Rw.03 Pancuran Gading yang menjadi korban.
Adanya laporan polisi pada tanggal 23 Juli 2020, korban mengatakan bahwa pada saat hendak mandi pada pukul 06.00 WIB melihat 3 unit HP miliknya diatas meja telah hilang, selain itu uang sebesar 4 juta 400 ribu rupiah di dalam dompet istrinya juga raib.
"Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka Abdul Hadi (27) bersama seorang perempuan bernama Regina Eleganti (24) di sebuah pondok di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada tgl 7/8/2020," jelas Hasyim, Rabu (19/8/2020).
Diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan salah satu perangkat Desa yakni Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.
Saat ditangkap, keduanya mengakui bahwa telah menjadi penadah barang hasil curian berupa HP. Tidak hanya itu, dari tangan tersangka juga ditemukan 1 paket Sabu, alat hisap (bong), dan timbangan digital.
"Saat penggrebekan, petugas juga menemukan satu paket sabu seberat 0,29 gram, sepenuhnya untuk barang bukti narkoba sudah kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tebo untuk diproses secara hukum," beber Hasyim.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama yakni Aang Guspiandi (28) warga Pasar Tebo Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
"Dihari yang sama, pukul 23.00 WIB pelaku Aang Guspiandi diamankan petugas. Pelaku adalah Resedivis serta merupakan Komplotan Kasus Bongkar Rumah pada malam hari," ungkap Hasyim.
Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo. (Red-TN).