Lakukan Jambret di Tebo, Warga Asal Bungo Diringkus Polisi

Lakukan Jambret di Tebo, Warga Asal Bungo Diringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Seorang jambret asal Kabupaten Bungo berhasil ditangkap Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota reskrim Polsek Rimbo Ilir pada Selasa (18/8/2020) kemarin di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.

Pelaku adalah Apridoni (31) warga RT 010 Desa Simpang Babeko Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo.

Kapolsek Rimbo Ilir, AKP Ibrahim mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang.

"Pelaku berhasil kita amankan dari hasil penyelidikan pada selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Ibrahim.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol, dompet, KTP, HP, uang tunai Rp 500 ribu.

Buku tabungan BNI, STNK atas nama Desma Yunita, dan KTP atas nama Desma Yunita. Kartu ATM BRI, BCA, Kartu Alfamart, kartu matahari dan Member Card Naughty.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rimbo Ilir," pungkas Ibrahim. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda