Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

3 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Rimbo Bujang

Admin
27 Agu 2020, 22:05 WIB

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Tiga pelaku penggelapan kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polsek Rimbo Bujang.

Disampaikan Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Joko Wibowo bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan tindak pidana penggelapan beberapa kendaraan sepeda motor roda dua (R2) di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.

Ketiga pelaku yakni Yohanes (34), Purnawarman Hasibuan (27), Rimen Pardi (48). Dijelaskan Kapolsek bahwa ketiganya ditangkap di lokasi berbeda.

Yohanes Alias Anes ditangkap di Pal 10 Jl Lintas Tebo-Jambi Kecamatan Tebo Tengah pada Selasa (25/8/2020).

"Anes berhasil diamankan petugas di Pal 10 saat melintas mengendarai truk bermuatan batu bara. Saat ditangkap, diakui Anes telah menggelapkan sebanyak 7 unit motor dengan modus pura-pura meminjam motor," beber Joko, Kamis (27/8/2020)

Menurut pengakuan Anes, Sepeda motor tersebut dijualnya kepada Purnawarman Hasibuan alias Otoy di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke Kabupaten Dhamasraya. Petugas diback up pihak Kepolisian setempat kemudian berhasil menangkap Otoy di rumah kontrakannya perbatasan Jambi-Sumbar pada Rabu (26/8/2020).

Saat diintrogasi petugas, Otoy mengakui telah menerima 7 buah unit sepeda motor dari Yohanes.

Ia juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Rimen Pardi Alias Imen di Daerah Pulau Mainan 2 Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Lanjut Kapolsek, dihari yang sama petugas berhasil menangkap Imen saat sedang berdiri di tepi jalan di Daerah Pulau Mainan 2.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Rimbo Bujang, ketiganya dijerat Pasal 372 KUHPidana," pungkas Joko. (PakDonal).

adsen4

iklan