Polres Tebo Amankan Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan

Polres Tebo Amankan Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan


TEBONETIZEN.COM, - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Tebo berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di wilayah RT 04 Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun.

Satu orang pelaku pemilik lahan diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka atas nama Saril, hingga kini dua orang tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si membenarkan kejadian pembakaran dan penangkapan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan tersebut.

"Ya, benar, saat ini pelaku pembakaran hutan dan lahan serta pemilik lahan sudah kita amankan di Mako Polres Tebo, untuk saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Selasa (07/7/2020).

Hafidz juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana.


"Atas perbuatan tersebut, jika terbukti tersangka akan terjerat pasal yang telah ditetapkan," sebutnya.

Sementara itu, Kapolsek Serai Serumpun, Iptu Cindo Kottama, S.Tr.k, M.H menerangkan peristiwa terjadinya kebakaran tersebut, lebih kurang 1 hektar luas lahan yang terbakar.


"Kebakaran terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekira Pukul 16.30 Wib, saat bhabinkamtibmas sedang mengawasi pembagian BLT DD, di wilayah RT.04 Desa Bukit Pemuatan, lahan terbakar dengan luasan kurang lebih 1 hektar, dan saat itu juga para saksi menemukan adanya peralatan yang diduga telah digunakan untuk membakar lahan tersebut yakni, 1 unit Hp Merek Nokia Warna Hitam yang tertinggal dilokasi, serta para saksi pun melakukan pemadaman terhadap api tersebut lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan itu, hingga pelaku berhasil diamankan," ungkapnya.


Cindo juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan dan didapati hasilnya.

"Pada hari Minggu tanggal 05 juli 2020 tim kami berhasil mengamankan pelaku karhutla atas nama SARIL, terus melakukan pengembangan hingga pada pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik lahan, kemudian pada hari Senin kemarin, pelaku dan rekannya dibawa ke Polres Tebo dan sekitar pukul 01.30 Wib untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda