Peras Korban Melalui Video Call Sex, 2 Pelaku di Tebo Ditangkap Polisi

Peras Korban Melalui Video Call Sex, 2 Pelaku di Tebo Ditangkap Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Dua orang pelaku sextortion atau pemerasan melalui Video Call Sex (VCS) di Kabupaten Tebo berhasil ditangkap oleh anggota siber Polda Metro Jaya dan Tim Sultan Polres Tebo pada Selasa (28/7/2020).

Keduanya ditangkap berawal dari adanya laporan yang mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman.

Kedua pelaku yakni YA (27) warga tebing tinggi Kecamatan Tebo Tengah dan ZA (25) warga Desa medan seri rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mencari korban melalui media sosial (medsos).

"Setelah mendapatkan target melalui medsos, pelaku melakukan komunikasi melalui handphone hingga melakukan video call sex," kata Riedho

Lanjut Riedho, korban tanpa menyadari kegiatan VCS tersebut direkam oleh pelaku.

"Pelaku melakukan pengancaman dan memaksa agar mengirimkan sejumlah uang, jika tidak maka pelaku akan menyebarkan video rekaman tersebut," kata Riedho lagi.

Terkait penangkapan, dijelaskan M Riedho, YA (27) yang merupakan karyawan PDAM Kabupaten Tebo ditangkap di tempat kerjanya, sedangkan rekannya ZA(25) ditangkap di jalan padang lamo saat mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumahnya.

Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan berupa 2 Unit Hp, 1 buah Kartu ATM BRI, dan 2 buku tabungan BRI.

Pelaku dikenakan pasal 7 (1) Huruf d,pasal 5 (1b),angka 1,pasal 11,pasal 16,pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP.

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," tutup Riedho. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda