Miliki Sabu, Seorang Kakek Asal Tebo dan 2 Warga Merangin Diringkus Polisi

Miliki Sabu, Seorang Kakek Asal Tebo dan 2 Warga Merangin Diringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM, Muara Tabir - Tim Sat Res Narkoba Polres Tebo mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo pada Selasa (28/7/2020) kemarin.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Parlyn Sagala mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan infomasi dari warga.

Dua pelaku berasal dari Kabupaten Merangin yakni Deni Putra (32) warga
Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur dan Hendri Pranata (28) warga Talang Paruh Kecamatan Lembah Masurai.

Satu pelaku lagi seorang Kakek bernama Junaidi (60) merupakan warga Simpang Waris Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.

Parlyn Sagala menjelaskan, Dua pelaku asal Kabupaten Merangin terlebih dahulu ditangkap. Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,24 gram dan dua unit handphone.

Keduanya saat di introgasi mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari Junaidi (60). Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Junaidi beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 6,70 gram

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut" pungkas Parlyn (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda