Camat Rimbo Bujang Izinkan Warga Gelar Hajatan

Camat Rimbo Bujang Izinkan Warga Gelar Hajatan


TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Camat Rimbo Bujang akhirnya memberikan izin warga menggelar hajatan maupun resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19 mulai 22 Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Camat berdasarkan keputusan hasil rapat bersama Camat Rimbo Bujang selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang dan Danramil Rimbo Bujang pada Rabu (22/07/2020).

Camat Rimbo Bujang, Richi Saputra mengatakan, dikeluarkan izin tersebut dengan syarat tetap mematuhi protokoler kesehatan dan harus memenuhi prosedur yang ada.

Ia menambahkan, terkait prosedur pengurusan izin keramaian hajatan maupun resepsi yang ada hiburannya, warga dipersilakan pertama kali meminta surat pengantar dari RT/RW, kemudian Lurah atau Kades, Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 dan terakhir Kapolsek Rimbo Bujang. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda