2 Orang Pencuri Ternak Sapi di Tebo Diringkus Polisi

2 Orang Pencuri Ternak Sapi di Tebo Diringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Dua orang pelaku pencurian ternak di Kabupaten Tebo berhasil dibekuk aparat kepolisian. Sabtu (18/7/2020).

Sempat memberikan perlawanan, dua orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh Tim Sulthan Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo,  AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti dan telah diamankan di Mako Polres Tebo.

"Anggota kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian ternak yakni, Suwardi dan Akmal mereka berdua merupakan warga Dusun Lubuk Harto Kecamatan Koto Salak Kabupaten Damasraya dan warga Cermin Alam Kecamatan VII Koto Ilir, pelaku dibekuk dirumahnya beserta barang bukti tiga ekor sapi curian, satu senjata api rakitan jenis Bobok, dan satu unit mobil jenis Suzuki Pack Up dengan nopol BA 8145 YN," katanya.

Hafidz juga menyebutkan bahwa saat melakukan penangkapan kedua pelaku sempat menberikan perlawanan sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur.

"Kedua pelaku saat ditangkap tim kami sempat melakukan perlawanan dan terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur," ucapnya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama Polsek  VII Koto Ilir.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-11 / VII / 2020 / Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 17 Juli 2020 kemarin, dan Tim kita bersama Polsek VII Koto Ilir langsung melakukan penyidikan, untuk proses lebih lanjut tersangka telah kita bawa ke Mako Polres Tebo. Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda