12 Kios Pedagang, Dibongkar Sat Pol PP Tebo

12 Kios Pedagang, Dibongkar Sat Pol PP Tebo


TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo, Kamis (9/7/2020) Sekitar pukul 09.00 Wib gelar penertiban dan membongkar kios pedagang pasar Sarina unit 2 rimbo bujang yang Masih berdiri Dan tidak mengindahkan intruksi dari dinas Perindag terkait larangan mendirikan bangunan disepadan jalan.

Sudah berulang kali diberikan teguran tertulis kepada pedagang, namun setelah dilapangan masih juga ada pedagang yang enggan membongkar kiosnya.

Giat tersebut dilakukan guna memberikan tindakan kepada pemilik kios dan efek jera bagi pemilik toko atau kios untuk kebaikan bersama.

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada 12 kios pedagang yang ditertibkan, karena tidak menaati aturan yang ditetapkan, pihaknya juga sudah memberikan peringatan dan bahkan perjanjian sebelumnya.

"Ya benar, anggota kita sedang melakukan pernertiban kios pedagang yang masih enggan untuk membongkar padahal kita sudah Kasih tenggang waktu. Hari ini kita membongkar 12 kios pedagang yang tidak mengikuti intruksi serta tidak mengindahkan surat peringatan dan perjanjian yang telah disepakati bersama," katanya.

Taufik juga menyebutkan tujuan dari penertiban tersebut, agar bangunan teratur dan tidak ada lagi yang sembarangan mendirikan bangunan ditempat larangan Pemerintah. Dan proses lanjutan akan diserahkan ke dinas Perindag Tebo.

"Tujuan dari pernertiban kios atau toko pedagang ini agar bangunan  berdiri teratur, dan tidak ada lagi yang mendirikan bangunan diatas tanah milik pemerintah yang melanggar aturan yang berlaku. Kemudian untuk proses selanjutnya kita kembalikan kepada dinas Perindag," pungkasnya. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda