Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

11 Syarat Warga Rimbo Bujang Gelar Hajatan Selama Covid-19

Admin
24 Jul 2020, 16:43 WIB

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Camat Rimbo Bujang telah mengeluarkan surat edaran terkait izin bagi warga untuk melaksanakan hiburan pada acara hajatan maupun resepsi selama masa pandemi Covid-19.

Camat Rimbo Bujang, Richi Shaputra saat dikonfirmasi media online tebonetizen.com mengungkapkan, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut.

"Surat edaran sudah di edarkan kepada kades dan lurah, ada sebelas syarat yang harus dipenuhi bagi warga dan menandatangi surat pernyataan diatas materai 6000," katanya, Jum'at (24/7/2020).

Berikut syarat  yang harus dipenuhi :

  1. Melakukan pengecekan suhu tubuh seluruh tamu undangan menggunakan thermogun.
  2. Tidak bersalaman.
  3. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
  4. Memakai masker/Face Shield.
  5. Menyediakan hand sanitazer disetiap meja tamu.
  6. Jaga jarak (pengaturan jarak pada kursi dan meja disesuaikan dengan tamu undangan, meja bulat 4 orang, meja panjang 4 orang).
  7. Menimalisir jumlah tenaga pendukung acara keluarga rewang.
  8. Pengawasan dilakukan oleh pihak keamanan/melibatkan satlinmas desa/kelurahan.
  9. Menyediakan pemberitahuan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan/hand sanitizer, tidak bersalaman menggunakan spanduk di tempat acara dan pada kartu undangan.
  10. Jumlah undangan yang disebar dibatasi, tidak diperkenankan mengundang tamu diluar Kabupaten Tebo.
  11. Tuan rumah menyediakan masker sesuai jumlah tamu undangan.

"Semua syarat dipenuhi dengan mengajukan surat dari RT RW, Kadus, Kepala Desa, Camat dan terkahir Kapolsek," katanya lagi.

Ia menegaskan, hiburan yang diperbolehkan hanya hiburan di tempat hajatan maupun resepsi.

"Izin yang diperbolehkan hanya hiburan di tempat hajatan bukan hiburan seperti konser atau hiburan lainnya," tegas Richi. (PakDonal).

adsen4

iklan