Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Sultan Polres Tebo, Amankan Penadah Motor Curian

Admin
24 Jun 2020, 21:21 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap satu penadah motor hasil curian (curanmor) di Pulau Temiang Senin (22/6/2020) kemarin.

Penadah bernama Ali wardana (24) merupakan warga Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan mengungkapkan, tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Pulau Temiang.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," kata Riedho.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih.

"Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," tutup Riedho. (Red-TN).

adsen4

iklan