Polsek Rimbo Bujang Berhasil Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba

Polsek Rimbo Bujang Berhasil Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba


TEBONETIZEN.COM, - Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil meringkus kurir dan bandar norkoba jenis shabu-shabu. Pada Minggu malam (21/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Warga Jalan 02 Unit II, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Yakni SG (41) dan AD.

Saat dikonfirmasi media online Tebonetizen.com Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Joko membenarkan kalau Unit reskrim telah berhasil menangkap kurir dan bandar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan pelaku kerap transaksi sabu -sabu. Tidak menunggu lama petugas melakukan penyelidikan. Saat itu juga AD sedang mengambil narkoba dari SG,” ujar Kapolsek.

Sebut Kapolsek, setelah menangkap AD, petugas langsung menggeledah, ditemukan paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok bersama alat hisap. AD mengaku mendapat barang haram tersebut dari suadara SG yang diduga bandar.

“Setelah AD ditangkap, petugas langsung menuju ke kontrakan SG. Melihat kedatangan petugas SG tidak banyak berkutik. Saat digeledah ditemukan sabu didalam kantong celana, ada paket besar dan ada paket kecil serta ada timbangan digital,” tutur Kapolsek.

Dikatakan, barang bukti dari pelaku SG ada 5,30 gram sabu. 2 buah korek api, pirek kaca, plastik ukiran kecil, pipet, bong. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku AD dan juga paket kecil narkoba.

“Kedua pelaku ini, diserahkan kepada Satres narkoba Polres Tebo, untuk diporses lebih lanjut. Pada intinya, Polsek Rimbo Bujang terus memburu penyalahgunaan narkoba dan bandar,” Pungkasnya. (Red/PakDonal)
Baca Juga:

Untuk Anda