Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Edarkan Sabu, Bandar Asal Tebo Ulu Dibekuk Polisi

Admin
28 Jun 2020, 22:54 WIB

TEBONETIZEN.COM, Tebo Ulu - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali membekuk seorang bandar sabu asal Tebo Ulu pada Sabtu (27/6/2020).

Tersangka yakni HY (36) merupakan  warga  RT. 04 Dusun Telago Manis Desa Tanjung Aur KecamatanTebo Ulu Kabupaten Tebo,

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU P Sagala, Minggu (28/6/2020).

P Sagala mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa
13 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 2,87 Gram, 1 pak plastik klip Bening, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah HP Nokia Warna Biru.


Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis Golok dan 1 buah Dompet Emas Warna Ping milik tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari temannya berinisial AL. Namun, setelah dilakukan pengembangan petugas tidak menemukan orang yang dimaksud," beber P Sagala.

Saat ini tersangka HY (36) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup P Sagala (Red-TN).

adsen4

iklan