Dua Pelaku Curanmor Asal Sarolangun, Berhasil Diamankan Polsek Tebo Ilir

Dua Pelaku Curanmor Asal Sarolangun, Berhasil Diamankan Polsek Tebo Ilir


TEBONETIZEN.COM, Tebo Ilir - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tebo Ilir Kabupaten Tebo. Selasa (30/6/2020).

Pelaku Curanmor tersebut merupakan warga Desa Kertopati dan Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun yakni, Icha Heriawan (16) dan Isnul Muarif (21). Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan saat berada di rumah kediamannya.

Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Fernando Gultom, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang mencuri sepeda motor milik Supeno (43) warga RT 01 RW 01 Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal, dan pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tebo Ilir.

"Dua orang Pelaku merupakan warga Desa Kertopati dan Taman Dewa Kecamatan Mandiangin Saralongun, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B-13 / VI/2020 / Jambi /Res Tebo /Sektor Tebo Ilir Tanggal 29 Juni 2020 kemarin. Maka pihak kami langsung melakukan tindakan ungkap kasus perkara, hingga pelaku berhasil kita amankan ditempat tinggalnya, saat ini telah kita bawa ke Mako Polsek Tebo Ilir," katanya.

Gultom juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan dari korban, pelaku melakukan tindakannya saat anak korban sedang mengikuti kursus komputer, namun ketika anak korban hendak pulang, sepeda motor miliknya tidak ada lagi di tempat parkiran.

"Menurut laporan korban atasnama Supeno, anaknya Noni Amelia mempergunakan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BH 2725 CY warna biru dengan nomor rangka : MH1JM1128KK 262025 dan nomor mesin : JM11E2244137, untuk belajar komputer dan anak korban memarkirkan sepeda motor tersebut di bangunan Ruko samping tempat kursusnya. Namun ketika mau pulang, saksi tidak melihat sepeda motor yg diparkirkan di ruko tersebut sudah hilang," ungkapnya.

Ditambahkan Gultom, saat melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang berbeda.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil amankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Biru, merupakan sepeda motor milik korban. Satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi milik pelaku. Dan Satu lembar Baju Kaos Oblong warna Merah dan Biru yg bertuliskan BOSS, merupakan Baju milik Korban yg disimpan di Jok sepeda motor. Kedua pelaku kita amankan dilokasi yang berbeda," tandasnya. Atas perbuatan tersebut pelaku terjerat Pasal 363  Sub 362 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana Pelaku Pencurian. Dan Pasal 363 Sub 362 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana Pelaku Penadahan. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda