Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Harming Jamset Diamankan Polres Tebo

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Harming Jamset Diamankan Polres Tebo


TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, pada hari selasa (23/6/2020) sekitar pukul 21.50 Wib, berhasil mengamankan Harming Jamset (40), warga Desa Bedaro Rampak RT 13 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, yang diduga mencabuli anak dibawah umur.

Tersangka diamankan ketika sedang berada di kebun yang berada di Desa Bedaro Rampak, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. M. Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Ya, benar, saat ini tersangka telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita amankan saat berada di kebun Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah," katanya.

Riedho menyebutkan bahwa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yakni, melengkapi mindik, Riksa saksi saksi, dan Mengembangkan terhadap kemungkinan perkara lain.

"Jika terbukti bersalah tersangka akan terjerat Pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkasnya.

Penangkapan yang dilakukam Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, dipimpin langsung oleh Bripka Nurmai Irfan Asropi A. (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda