Transaksi Narkoba di Bulan Ramadhan, 3 Warga Tebo Ilir ditangkap Polisi

Transaksi Narkoba di Bulan Ramadhan, 3 Warga Tebo Ilir ditangkap Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Tebo Ilir - Tiga orang warga Kecamatan Tebo Ilir kembali ditangkap Polisi pada Sabtu (3/5/2020) kemarin atas keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis shabu-shabu.

Ketiga tersangka adalah Heri (36) RT 08 warga Desa Sungai Aro, Fajri (18) warga Desa Betung Bedarah Timur, Andi Hasan (24) warga Desa Betung Bedarah Barat.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tiga warga tersebut.

Ia mengungkapkan kronologis penangkapan, pada hari sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Timnya bersama personil Polsek Tebo Ilir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tambak Sari Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

Dari hasil penyelidikan, Petugas berhasil menangkap tersangka bernama Heri di simpang betung Desa Sungai Aro. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkoba jenis shabu.

Saat diintrogasi petugas, Heri mengakui shabu miliknya tersebut didapat dengan cara membeli dari Fajri dan Andi Hasan. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan keduanya.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga shabu dengan bruto 0,16 gram, satu kotak rokok Rmx Bold, uang tunai sebesar Rp 100.000, Satu buah dompet warna hitam, satu unit HP vivo Y91 warna biru hitam, satu unit HP oppo A5s warna Hitam, satu unit HP OPPO A5s warna biru, satu unit Sepeda motor mega pro warna hitam tanpa Nopol.

"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber P Sagala. (PakDonal).


Baca Juga:

Untuk Anda