Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Empat

Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Empat


TEBONETIZEN.COM, - Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk 4 (empat) Orang kawanan kasus pencurian kendaraan roda empat.

Empat tersangka adalah Alexander Kurniawan (33) warga Desa tarantang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Sumbar, Aldo Orpan Gustian (24) Warga Lubuk linggau Sumsel, Sanusi (30) warga Desa Taggan Kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo, Husni Mubarok (44) warga Jalan kanalik Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Ia mengungkapkan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dipimpin langsung Bripka Nurmai Irfan Asropi A bergerak menuju Desa Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka Alexander, Aldo dan Sanusi. Senin (4/5/2020) pukul 9.25.

Petugas berhasil mengamankan Ketiga tersangka di Desa tersebut, dimana ketiganya sedang berada dirumah mertua Sanusi (30).

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, ketiga tersangka memberikan informasi bahwa pelaku penadah kendaraan Roda 4 (R4) Cary bernama Husni Mubarok berada di Jl. kanalik Kelurahan Pemenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Tim Sultan Polres Tebo langsung menuju ke pamenang, sekira pukul 10.35 WIB tersangka Husni Mubarok berhasil diamankan di rumahnya.

Selanjutnya pada pukul 03.20 WIB dinihari, Tim Sultan melakukan pengembangan di Desa Tanjung Samalidu Kecamatan VII koto dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up Cary warna hitam dan tim sultan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Kemudian, pukul 05.00 WIB petugas melakukan introgasi terhadap tersangka Husni Mubarok (44). Di saat proses pengembangan, tersangka Husni Mubarok melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim sultan polres tebo melakukan tindakan terarah dan terukur.

"Tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas menghadiahkan timah panas dikakinya," beber M. Riedho.

Adapun barang bukti yang diamankan Petugas, berupa 1(satu) buah Kunci T (yang di gunakan pada saat melakukan pencurian), 1(satu) unit mobil pick up suzuki Cary warna hitam, 2 (Dua) buah speaker aktif,1(satu) buah memory card.

"Saat ini Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo, guna penyidikan lebih lanjut," kata M. Riedho

"Keempatnya akan dijerat Pasal 363 KUHPidana," tutup M. Riedho (PakDonal).
Baca Juga:

Untuk Anda