Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Bekuk 3 Pengguna Shabu Saat Pesta di Penginapan Riak Danau

Admin
17 Mei 2020, 17:29 WIB

TEBONETIZEN.COM - Polres Tebo kembali membekuk pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu di bulan Ramadhan 1441 H.

Ada 3 orang yang diamankan, 2 orang merupakan warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari yaitu M Toha (48) warga Desa Sengkati Gedang dan Joni Ferdinal (46) warga Desa Sengkat Mudo. Sedangkan 1 orang lagi adalah Budi Hendra (47) warga Dusun Lamo Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Sungai Bengkal, Kemudian Tim Sat Resnarkoba dan Tim Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, "Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku pada hari Jum'at (15/5/2020) di Penginapan Riak Danau Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo," Beber P Sagala, Minggu (17/5/2020).

Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat bruto 0,49 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah mancis, 1 buah plastik klip, 1 unit HP merk samsung warna putih.

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas P Sagala (Red-TN).

adsen4

iklan