DPRD Tebo Gelar Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tebo 2017-2022

DPRD Tebo Gelar Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJMD Tebo 2017-2022


TEBONETIZEN.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perubahan Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022, Kamis (28/5/2020).

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Tebo, Mazlan.

Rapat diikuti Unsur forkompimda Tebo, Kepala OPD dan seluruh Camat.

Dalam sembutannya, Mazlan menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang dipergunakan untuk 2 (dua) hal.


Pertama, sebagai Pedoman penyusunan Renstra SKPD, selanjutnya sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (Renja SKPD).

Kedua, untuk menjabarkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selanjutnya RKPD adalah pedoman dalam penyusunan RAPBD.

Mazlan juga menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022 telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2017.

"Dalam berjalannya waktu, Pemerintah dalam hal ini Eksekutif merasa perlu adanya perubahan terhadap RPJMD 2017-2022," sebut Mazlan.


Ditempat terpisah, Bupati Tebo, Sukandar diruang kerjanya membacakan Nota Pengantar Perubahan RPJMD 2017-2022.


Sukandar menyebutkan ada 4 alasan pokok perubahan RPJMD 2017-2022.

Pertama, berdasarkan hasil evaluasi impelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2018 dan Tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB) RI.

Kedua, adanya berbagai perubahan kebijakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan pada tingkat Nasional.

Ketiga, terbitnya peraturan daerah Kabupaten Tebo nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.


Dimana terjadinya penggabungan beberapa perangkat daerah yang menyebabkan terjadinya perubahan perangkat daerah, penanggung jawab keputusan dan program pada RPJMD Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022.

Keempat, penyesuaian terhadap capaian target program akibat adanya perubahan asumsi lingkungan eksternal daerah utamanya percepatan pelaksanaan standar pelayanan mininal.


Sukandar berharap seluruh anggota DPRD Kabupaten Tebo untuk dapat memberikan penajaman, penyempurnaan, saran dan masukan terhadap substansi pokok perubahan RPJMD yang diajukan. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda