Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Residivis Curat Asal Merangin

Admin
24 Apr 2020, 14:46 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Seorang warga Desa Sungai Limau RT 09 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin bernama Sudir (21) akhirnya di tangkap Polisi di rumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui kasat Reskrim AKP M. Riedho Syawaluddin Taufan, S.I.K mengungkapkan, Sudir (21) ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curat).

Adanya laporan warga di Polsek Muara Tabir dengan laporan Polisi Nomor : LP/B- 02/III/2020/Jambi/ Res Tebo/Sek muara Tabir, tanggal  09 Maret 2020 lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Sultan Polres Tebo dan Jajaran Polsek Muara Tabir berhasil menangkap tersangka pada hari Jum'at (24/4/2020) pukul 00:15 WIB dinihari," kata Riedho.

Setelah dilakukan introgasi, Ia mengaku merampas kendaraan korban dengan menodongkan senjata tajam berupa parang kepada korban.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa merupakan seorang Residivis dengan Kasus yang sama.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Tabir guna proses lebih lanjut," ungkap Riedho.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit kendaraan R2 merek yamaha Jupiter warna hitam, 1(satu) buah senjata tajam jenis parang bergagang kayu, 1 (satu) helai masker berwarna hitam bercorak tengkorak dan 1(satu) unit handphone merek Xiomi Redmi 7 warna Biru.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Maksimal 9 tahun penjara," tukasnya. (Red-TN).

adsen4

iklan