Polres Tebo Kembali Ringkus Pelaku Narkoba Asal Rambahan dan Kabupaten Bungo

Polres Tebo Kembali Ringkus Pelaku Narkoba Asal Rambahan dan Kabupaten Bungo


TEBONETIZEN.COM - Polres Tebo terus mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Tebo.

5 (lima) orang tersangka kembali terjaring oleh Satres Narkoba Polres Tebo dalam waktu satu hari, hal ini disampaikan oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebo pada hari Rabu (1/4/2020).

Tiga Tersangka yakni Sar'i (47), Subhan (27) dan Midi (37) merupakan Warga Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, sedangan 2 (dua) tersangka lain yakni Firdaus (31) warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo dan Jamri (42) warga Desa Tebing Tinggi Panurung Gajah Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa kelima tersangka ini merupakan jaringan Narkoba antar Kabupaten. Kelimanya mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Bungo.

Kronologis penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba pada senin (30/03/2020) sekira pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan, dan dari hasil lidik polisi menemukan Sar'i dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu paket shabu) seberat 0,65 gram, 1 (satu) buah hp samsung lipat, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih.

Setelah diintrogasi Petugas, tersangka Sar'i mengaku mendapatkan barang haram dari Subhan dan Midi. Polisi segera memburu tersangka, keduanya berhasil diamankan serta barang bukti berupa 1 (satu) paket besar shabu seberat 3,51 gram, 2 (dua) paket kecil shabu seberat 2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip baru, dan 1 (satu) buah sendok pipet.

Polisi terus melakukan pengembangan, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan Firdaus dan Jamri di Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, yang hendak mengantarkan paket sabu.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan 4 (empat) paket besar Shabu seberat 22,08 gram, 1 (satu) paket sedang Shabu seberat 0,89 gram, 1 (satu) buah plastik asoy berwarna hitam, 1 (satu) lembar tissu bekas warn putih, 1 (satu) unit HP nokia warna putih, 1 (satu) pak plastik klip baru.

Selanjutnya kelima tersangka diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

"Kelimanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Abdul Hafidz. (Red - TN).
Baca Juga:

Untuk Anda