Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemkab Tebo Keluarkan Surat Edaran Pembayaran Zakat Fitrah 1441 H, Berikut Besarannya

Admin
30 Apr 2020, 08:03 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Menjelang Puasa Ramadhan 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Kemenag Tebo sudah melakukan rapat bersama guna memutuskan besaran Zakat Fitrah.

Rapat dihadiri utusan Pemkab Tebo, MUI, BAZNAS, LAM, NU dan ormas Islam lainnya, Senin (20/4/2020) lalu.

Kakan Kemenag Tebo, Herman mengatakan, dari hasil rapat telah diputuskan besaran zakat fitrah tahun ini.

Adapun besaran zakat fitrah dalam takaran  beras sebanyak 2,5 kg untuk satu jiwa, menurut jenis beras yang biasa dimakan atau dikonsumsi oleh masing – masing Wajib Zakat.

Dinilai dengan uang, yakni harga beras tertinggi Rp.38.000, harga beras menengah Rp 30.000 dan harga beras terendah Rp 25.000.

Selanjutnya hasil Rapat dibuat Surat Edaran dan disahkan oleh Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom, M.Si.

"Surat Edaran sudah disampaikan ke masyarakat sebagai pedoman untuk menunaikan kewajiban zakat di tahun 1441 H. Kita juga menyarankan pembayaran melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tempat tinggal masing-masing," jelas Herman. (Red-TN).

adsen4

iklan