Gunakan Sabu, 4 Pemuda Warga Tebo Ilir Diringkus Polisi

Gunakan Sabu, 4 Pemuda Warga Tebo Ilir Diringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Empat Orang Pemuda asal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebo.

DTS (22) merupakan warga kelurahan sungai bengkal, MD (19), MR(19) dan AP (20) merupakan warga Desa Betung Bedarah Timur.

Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala, SH mengatakan, empat orang tersebut merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Timnya.

"DTS (22) dan MD (19) lebih dulu diamankan di lokasi Pabrik Aspal Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada hari Rabu (22/4/2020) pukul 23.00 WIB," katanya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu seberat bruto 0,57 gram, 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss,1 (satu) unit Hp xiomi warna gold, dan 1(satu) unit spm mio J warna merah muda tanpa Nopol.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Tebo melakukan introgasi terhadap tersangka DTS (22), Ia mengaku mendapatkan sabu dari MR (19).

Berbekal informasi tersebut, Polisi berhasil meringkus MR (19) dan kemudian AP (20) di Desa Betung Bedarah Timur pada hari Kamis, (23/4/2020) pukul 05.00 WIB.

Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu seberat bruto 2,03 gram, 1 (satu) pak plastik klip baru, 2 (dua) buah plastik klip besar bekas, 1 (satu) buah kotak permen happydent, 1 (satu) unit Hp Realmi warna biru dongker, 1 (satu) unit Hp Xiomi warna gold,1 (satu) unit Hp Oppo warna ungu.

"Guna penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Tebo," kata IPTU P Sagala

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya. (Red-TN)
Baca Juga:

Untuk Anda