Gadaikan Mobil Rental, Wanita PNS Pemkab Bungo dan Rekannya di Ringkus Polisi

Gadaikan Mobil Rental, Wanita PNS Pemkab Bungo dan Rekannya di Ringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM - Seorang Wanita dan satu orang pria rekannya harus berurusan dengan Polisi karena di duga telah menggelapkan mobil rental yang di sewanya dengan cara digadaikan ke orang lain.

Perempuan berinisial ES (40) Merupakan seorang PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo dan Pria berinisial SF (34) adalah seorang Pedagang.

Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, Rabu (1/4/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan ini di Wilayah Hukum Polsek Tebo Tengah Polres Tebo.

Berdasarkan tiga laporan terkait penggelapan dan penipuan yang masuk di Polsek Tebo Tengah, kemudian anggota berhasil menangkap SF (34) pada hari Kamis (12/03/2020) di rumah mertuanya di BTN Ratu Keyla Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Hari yang sama, ES (40) juga ditangkap di rumah orang tuanya di Jl. Tembesu Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Bungo.

Sebanyak 3 (unit) mobil sebagai barang bukti berhasil diamankan Polisi, yakni 1 (satu) unit suzuki ertiga warna putih metalik dengan nopol BH 1327 WK, 1 (satu) unit Toyota Cayla warna merah dengan nopol BH 1151 WE, 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna cokelat muda dengan nopol BH 1428 AG.


SF berperan sebagai pencari mobil untuk dirental dengan komisi 500 ribu rupiah setiap 1 (satu) unit mobil, ditambah komisi dari uang rental suzuki ertiga 500 ribu rupiah, toyota daihatsu xenia satu juta rupiah dan toyota cayla satu juta rupiah.

Kemudian tersangka ES menggadaikan mobil tersebut ke orang yang berbeda dengan hasil gadai yakni 20 juta rupiah untuk mobil toyota cayla, 15 juta 500 ribu rupiah untuk mobil suzuki ertiga, dan 13 juta rupiah untuk mobil daihatsu xenia.

"Kejadian ini terjadi sekitar bulan februari hingga maret 2020, keduanya telah diamankan di Mapolres Tebo, dan akan dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara" jelas Abdul Hafidz.

Sedangkan, untuk penerima gadai sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk status kedepan nanti akan kita informasikan, dan kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini" tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka ES (40) telah menggadaikan sebanyak 26 (dua puluh enam) unit mobil dengan berbagai merek kepada beberapa orang, diakui tersangka, baru 15 (lima belas) unit yang telah dikembalikan sedangkan 11 (sebelas) unit lagi belum. (Red - TN).
Baca Juga:

Untuk Anda