Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tiga Tersangka Pengedar Sabu diringkus Polres Tebo

Admin
10 Mar 2020, 16:00 WIB

TEBONETIZEN.COM - Polres Tebo kembali ringkus 3 tersangka penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Antik 2020, Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Tim opsnal satresnarkoba polres Tebo yang pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Parlindungan Sagala, SH berhasil menangkap tersangka Rusdianto (23) di Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu pada hari senin (9/3/2020) 

“Dari tangan Rusdianto, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) paket ukuran kecil diduga shabu, 2 ( dua ) buah plastick klip bekas, 1 (satu ) buah kotak plastick warna putih, 1 ( satu ) buah kotak rokok luffman warna putih dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol" beber Kasat 


Setelah dilakukan penyidikan terhadap Rusdianto, Tim mendapatkan 2 (dua) nama tersangka lainnya yang juga merupakan warga Desa Teluk Kembang Jambu

Kemudian Polisi berhasil berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu Ediyanto (33) dan Sobri (30), Tersangka Sobri sempat melawan saat mau ditangkap, dan akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Tersangka Sobri terpaksa kita tembak, karena melawan petugas saat mau ditangkap" kata kasat 

Lanjut Kasat, dari tangan Ediyanto dan Sobri berhasil diamankan barang bukti berupa  2 (Dua) paket sedang di duga sabu seberat bruto 10,18 Gram, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) unit Hp samsung warna hitam,  1(satu) buah kertas warna biru, 1(satu) buah kotak rokok sampoerna evolution dan 1(satu) unit Hp strawberry warna hitam.

Kedua tersangka mengakui bahwa Sabu tersebut mereka peroleh dari Kabupaten Bungo

“Saat ini ketiga tersangka sudah di amankan di Mapolres Tebo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Rusdianto kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan untuk Ediyanto dan Sobri kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara”pungkas Kasat. (PakDonal)

adsen4

iklan