Edarkan Sabu, Perempuan dan Satu Pria Asal Bungo diamankan Polisi.

Edarkan Sabu, Perempuan dan Satu Pria Asal Bungo diamankan Polisi.


TEBONETIZEN.COM - Sat Resnarkoba Polres Tebo kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba asal Kabupaten Bungo dan Kecamatan VII Koto Ilir, Tersangka berinisial S (33) dan W (29).

Kasat Narkoba, IPTU Parlindungan Sagala, SH mengatakan kepada Tebonetizen.com ada sebanyak 2 orang pelaku diamankan.

"Ada 2 orang pelaku kita amankan, salah satunya berjenis kelamin perempuan" ujar Kasat Narkoba, Kamis (5/3/2020).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1 Gram berasal dari Kabupaten Bungo.

"Barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip kosong, satu buah sendok pipet, satu unit HP merk samsung lipat warna merah, satu unit HP merk OPPO warna hitam, satu buah senter tabung warna biru, satu bungkus Rokok dunhill, Uang kertas sebesar Rp 200.000 hasil penjualan Sabu turut diamankan" kata Kasat.

Mereka ditangkap di kost-kost'an beralamat di Jl. WR Supratman Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada selasa 3 maret 2020 pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi dari warga.

Tersangka S (33) yang merupakan TO ANTIK dan DPO Sat Resnarkorba disinnyalir sering mengedarkan barang haram Sabu di Desa Rambahan Kecamatan Tebo Ulu.

Saat ditangkap, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diedarkan di Rimbo Bujang.

Selanjutnya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Kasat. (Red-TN)
Baca Juga:

Untuk Anda