Sejumlah Tempat Usaha Di Tebo Diduga Langgar Sepadan Jalan Dan Jarak Bangunan

Sejumlah Tempat Usaha Di Tebo Diduga Langgar Sepadan Jalan Dan Jarak Bangunan


TEBONETIZEN.COM - Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPMDPTS-Koperasi UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo turun ke sejumlah lokasi pemilik tempat usaha di duga menyalahi jarak bangunan dan sepadan jalan. Senin (24/2)

Kepala PTSP melalui Sekdis Suhut, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan daerah (Perda) No.16 Tahun 2003 tentang jarak bangunan dan sepadan jalan, tim gabungan melakukan pengukuran sejumlah bangunan tempat usaha yang berada di sepanjang jalan lintas Tebo dan jalan lintas Jambi di duga melanggar sepadan jalan.

"Tim gabungan terdiri dari dinas PTSP Satpol PP dan PUPR Tebo mendapat perintah langsung dari Asisten I untuk turun ke lokasi tempat usaha di sejumlah titik terkait jarak bangunan dan sepadan jalan.

Adalah SPBU baru di KM 10 saat ini sedang tahap finishing kemudian Pertamini yang berada jalan lintas Tebo di Km.2 depan simpang stadion sport center dan Pertamini di jalan lintas Jambi desa Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah.

Untuk menindaklanjuti hasil turun ke lokasi tadi pagi "sambung Suhut, akan di bahas dalam rapat oleh Asisten I dan tim gabungan, langkah apa yang akan di ambil, bagi mereka yang di duga melanggar jarak bangunan dan sepadan jalan "jelasnya

Sementara itu Asisten I Setda Tebo Amsiridin kepada Media Online Tebonetizen.com Senin (24/2) membenarkan bahwa dirinya memerintahkan kepada tim gabungan untuk turun langsung dan melakukan pengecekan ke sejumlah bangunan yang di duga melanggar sepadan jalan.

"Iya, tim gabungan sudah turun ke lokasi untuk mengecek dan mengukur sejumlah bangunan tempat usaha di beberapa titik "pungkasnya. (Red-TN)
Baca Juga:

Untuk Anda