Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Di Tebo

Admin
18 Feb 2020, 20:17 WIB

TEBONETIZEN.COM - Kepolisian sektor Tebo Tengah berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku yang  berhasil diringkus polisi adalah Ade Juanda (20) dan Thoha (22) keduanya adalah Warga desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.

Kepada awak media Selasa (18/2) Kapolsek Tebo Tengah Iptu Hasyim, dalam keterangan Pers nya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kakak ipar korban Amriadi, pencurian yang terjadi di rumah adik iparnya, Rumah safridal dalam keadaan kosong di RT.06, dusun Gajah Mati, desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Sabtu (25/1) lalu.

Pelapor dalam keterangannya, bahwa kejadian berawal saat ke rumah adik iparnya sekira pukul 07.00 pagi akan mematikan lampu rumah karena pemiliknya sedang pergi ke Padang. 

Pelapor terkejut melihat dinding belakang dan tengah serta jendela di samping rumah sudah terbuka. Kondisi di dalam rumah sudah berantakan, dan barang di dalam rumah banyak yang hilang.

"Laporan yang kita dapat awalnya ada pembobolan rumah sedang kosong di tinggal penghuninya. Nah dari laporan itu, anggota kita langsung melakukan olah TKP dan mengejar para pelaku "kata Kapolsek.

"Atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Tebo, "beber Kapolsek, kedua pelaku utama spesialis pembobol rumah kosong pada Rabu (29/1) berhasil di bekuk di rumahnya di desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, 1 (satu) unit mesin pemotong kayu, 1 (satu) unit mesin bor, 1 (satu) set kunci L, 1 (satu) unit kompresor merek Izumi, dan 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam.

"Lanjut Kapolsek bahwa kedua pelaku di jerat dengan tindak pidana pencurian, pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Selain itu pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap penadah barang hasil curian para pelaku.

"Iya, kedua orang pelaku ini di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan anacaman 9 Tahun Penjara. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pendah barang hasil pencurian para pelaku "pungkas Kapolsek. (Red-TN)

adsen4

iklan