Jangan Sampai Pemerintah Blokir Ponsel Anda, Berikut Cara Cek IMEI di Android dan iPhone

Jangan Sampai Pemerintah Blokir Ponsel Anda, Berikut Cara Cek IMEI di Android dan iPhone


TEBONETIZEN.COM, NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perindustrian bersama operator telekomunikasi mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) Selasa (18/2)

Pelaksanaan uji coba ini dilakukan untuk mengecek kesiapan operator telekomunikasi dalam mengoperasikan pengendalian perangkat seluler melalui IMEI. 

Aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020 mendatang, dimana ketika aturan ini diberlakukan, operator seluler yang mendeteksi ponsel ilegal yang dijual melalui Black Market (BM).

Ponsel yang terdeteksi ilegal maka otomatis jaringannya akan dimatikan, sehingga ponsel hanya akan bisa digunakan untuk berfoto saja.

Untuk tidak terjebak dalam menggunakan ponsel dengan IMEI ilegal, pengguna wajib tahu cara mengetahui ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Berikut cara mengetahui dan mengecek nomor IMEI pada ponsel yang berhasil :

1. Cara mengecek IMEI menggunakan dialer ponsel :
Untuk memeriksa nomor IMEI, Anda dapat membuka aplikasi ponsel dengan menghubungi *#06#. Sebuah kotak akan muncul dengan nomor IMEI.

Anda dapat menyalin nomor tersebut dengan menyentuh dan menahannya selama kurang lebih tiga detik. Ketuk Singkirkan atau OK untuk menutup kotak.

2. Cara mengecek IMEI di ponsel Android :
Dalam ponsel Android, Anda dapat menemukan IMEI di menu pengaturan. Biasanya akan terlihat di: Pengaturan> Tentang ponsel> Status> Informasi IMEI, atau Pengaturan> Umum> Tentang perangkat> Status.

Anda tidak bisa secara otomatis menyalin nomor IMEI dengan langkah ini. Silakan tulis atau ketik nomornya di tempat lain.

3. Cara mengecek IMEI pada iPhone :
Sangat mudah untuk menemukan IMEI iPhone Anda. Caranya, cukup buka Pengaturan> Umum> Tentang. Gulirkan ke bawah dan cari entri IMEI dalam daftar.

Anda juga dapat menyentuh dan menahan nomor untuk menyalinnya ke clipboard, kemudian tempelkan (paste) IMEI tersebut di tempat lain.


Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.

Pihak kementerian sedang menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.

Melansir laman resmi Kemenperin, ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tetap akan bisa dipakai di Indonesia, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. (Red-TN)
Baca Juga:

Untuk Anda