Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pol PP Tebo Berikan Peringatan Kepada Pemilik Ternak Agar Tidak Melepasliarkan.

Admin
17 Jan 2020, 15:49 WIB

TEBONETIZEN.COM – Sudah meresahkan warga pengguna jalan Satuan Polisi Pamong Praja ambil sikap, hari ini Polisi Satuan Pamong Praja lakukan himbauan menggunakan pengeras suara  agar pemilik ternak tidak melepas liarkan ternaknya, selain itu juga melakukan koordinasi kepada Lurah setempat dengan memberikan daftar nama – nama pemilik ternak, sekaligus mengajak menghimbau warga untuk mengikat ternaknya, patrol dilakukan pada pukul 09.00, hal ini dilakukan mengingatkan kepada pemilik ternak tentang Perda No 8 tahun 2014 tentang penertiban ternak  dengan menggunakan pengeras suara. Jum’at (17/01/2020).

Mengingat beberapa hari sebelumnya adanya laporan warga dan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ternak yang dilepasliarkan pemiliknya, kecelakaan tersebut nyaris memakan korban.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terutama bagi pengguna jalan dan ketertiban umum pihak Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki ternak untuk tidak melepasliarkan melainkan di ikat.


Baca Juga Berita Sebelumnya :
https://www.tebonetizen.com/2020/01/arif-warga-bungkal-nyaris-kehilangan.html?m=1


“Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki ternak sapi, kambing serta kerbau untuk tidak melepasliarkannya, karena sudah mengganggu ketertiban umum, demi kenyamanan pengendara pemilik ternak harus mengikat ternaknya atau dimasukkan kedalam kendang” teriak salah satu petugas wanita Satpol PP menggunakan pengeras suara saat memberikan himbauan.

Hal ini terdengar himbauan yang disuarakan salah seorang praja wanita "diberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memiliki ternak seperti kambing, sapi serta kerbau untuk di tambat atau dikandangkan karna kalau tidak kita satuan polisi pamong praja sebagai penegak perda akan menertibkan sesuai perda yang berlaku dan dimohon untuk kerja sama nya "sahut dia sembari mengumumkan himbauan kepada masyarakat. 

Kasat Pol PP Drs. Taufik Khaldy melalui Kasi Trantib Edi Ishak membenarkan atas penertiban tersebut, “Benar kita telah memerintahkan kepada beberapa anggota untuk memberikan himbauan serta peringatan kepada pemilik ternak, untuk tidak melepasliarkan ternaknya, karena menggangu ketertiban umum terutama kenyamanan dan keselamatan pengendara, hal ini kita lakukan terkait Perda No 8 tahun 2014 tentang penertiban ternak, apabila peringatan ini tidak di indahkan oleh pemilik ternak, maka kita akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan Perda tersebut” jelasnya dengan tegas.

Selain menghimabu pemilik ternak, Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan koordinasi lurah setempat, yang koordinasi tersebut nantinya akan membahas permasalahan ternak yang berkeliaran tersebut bersama oleh kelurahan dengan perangkat – perangkat desa serta pemilik ternak.

Saat ditanyakan mengenai kapan anggota Pol PP turun untuk menertibkan atau merazia ternak yang berkeliaran, “Setelah pemberitahuan yang dilakukan anggota kita hari ini, apabila esok harinya kita masih mendapati ternak yang masih berkeliaran, maka kita akan turun untuk menertibkan sesuai dengan Perda yang berlaku, apalagi ternak tersebut mencelakai pengguna jalan, bisa saja sangsinya pidana, yang jelas disini kita meminta kerjasama masyarakat pemilik ternak untuk mematuhi aturan yang berlaku” jela Kasat dengan tegas.( Red-TN)

adsen4

iklan