Pemkab Tebo Perpanjang ASN Kerja di Rumah

Pemkab Tebo Perpanjang ASN Kerja di Rumah


TEBONETIZEN.COM, - Bupati Tebo Sukandar mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) pada hari Senin (6/4/2020).

Surat Edaran yang dikeluarkan Sukandar Nomor 88/SE/BKPSDM/2020 tersebut menindaklajuti Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 1005/SE/Gub.BKD4-1/IV/2020 berisikan perpanjangan kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo, diperpanjang sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Kepala perangkat daerah diminta untuk dapat memastikan ASN di lingkungannya agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, Kepala Perangkat Daerah agar memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungannya dengan melaporkan dan/atau melakukan pembaharuan data apabila ada ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Bupati Tebo cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo.


Selain hal-hal disebut, surat edaran Bupati Tebo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Tebo masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru. (Red-TN)
Baca Juga:

Untuk Anda