Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dewan Kehormatan PWI Pusat: Konferprov Jambi Diambil Alih PWI Pusat

Admin
27 Jul 2022, 10:31 WIB
PWI. Foto: Ist

TEBONETIZEN.COM, - Dewan Kehormatan (DK) PWI menugaskan Skretaris Sasongko Tedjo dan Dhimam Abror untuk melakukan ”fact finding” terhadap persoalan di PWI Jambi. Hasilnya ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.


Pertama, soal status Ketua PWI Jambi Ridwan Agus. Yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi Sertifikat Wartawan Utama, persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi.


Hasil penelusuran di Dewan Pers, Sertifikat Wartawan Utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan. Ridwan Agus mendapatkan fasilitas tanpa ujian yang hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi.


Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum DK-PWI menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan.


DK-PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan Konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD-PRT. Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.


Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut DK-PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI, agar segera melakukan pembenahan organisasi.


”Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,” kata Ilham Bintang pada Rabu, 27 Juli 2022.


Sementara itu, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat menyatakan Konferensi PWI Sumatra Barat tidak sah. Untuk itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut. 


”Kami menemukan  bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” ujar Ketua DK-PWI Ilham Bintang.


Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Perilaku Wartawan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.


Menanggapi kasus Sumbar DK PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu malam, 24 Juli 2022 dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha. Rapat  mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.


Konferensi PWI Sumbar pada 23 Juli 2022 memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.


DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.


Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.


Bukan hanya pelanggaran yang terjadi pada kasus Basril. Di dalam PD/PRT seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua periode duduk di satu jabatan. Semangat pembatasan itu berdasar pertimbangan juridis, historis, sosiologis, dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus. Aturan tertulis dua periode berturut- turut, terabas dengan menafsirkan larangan bagi yang berturut-turut saja. Basril periode ini adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua periode berturut-turut.


Dalam konferensi minggu lalu dia pun mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar. Diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI. DK- PWI mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang organisasi. (Red-TN).

adsen4

iklan