Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Tebo Resmi Ditahan, Satu Diantaranya Kabid Bina Marga PUPR Jambi

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Tebo Resmi Ditahan, Satu Diantaranya Kabid Bina Marga PUPR Jambi

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan padang lamo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu (15/06/2022), foto : tebonetizen.com/amirul

TEBONETIZEN.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan padang lamo di Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2019.


"Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam hal kasus peningkatan pekerjaan jalan di Kabupaten Tebo, di simpang lopon ke tanjung, tahun kegiatan 2019," kata Kasi Pidsus Wawan Kurniawan, Rabu (15/06/2022).


Mereka ialah Tetap Sinulingga selaku PPK dan juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Suarto selaku Dirut PT. Nai Adipati Anom, dan Ismail Ibrohim sebagai pelaksana pekerja.


Diketahui bahwa Ismail Ibrohim merupakan ipar dari mantan Gubernur Jambi Fahrori Umar.


Lanjut Wawan, bahwa tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, apabila nanti proses pemberkasan administrasi masih dibutuhkan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, maka kemungkinan akan diperpanjang selama 40 hari.


Terkait besarnya kerugian negara, dikatakan Wawan masih ditangani pihak BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.


"Proses perhitungan kerugian negara masih kita hitung melalui instansi BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Nanti kita rilis terkait dengan berapa nilai perhitungan kerugian keuangan negara," bebernya.


Wawan menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, para tersangka sudah diperiksa, dan di BAP dengan didampingi pengacara atau penasehat hukumnya.


Dalam kasus tersebut, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.


Lebih kurang selama 4 jam Tim penyidik melakukan pemeriksaan, selanjutnya ketiga tersangka digelandang ke Lapas Kelas II B Muara Tebo guna dilakukan penahanan.


"Pemeriksaan dimulai sejak jam 11 dan berakhir pada jam 3 tadi," ujar Wawan.


Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana perubahan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Adapun ancaman untuk setiap pasal berbeda, pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 10 tahun, dan pasal tiga minimal 10 tahun maksimal 20 tahun," tutupnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/04/2022) lalu.


Disampaikan Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji bahwa penetapan ketiganya menjadi tersangka bahwa ditemukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi.


Dinar menyebutkan bahwa besaran anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp 7,3 milyar (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda