Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB Arry Bunda’e Mozza Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun FB Arry Bunda’e Mozza Dilaporkan Wartawan ke Polisi

Supri wartawan media online teboonline.id temui Kapolres Tebo usai melaporkan akun Facebook Aary Bunda'e Mozza, foto : tebonetizen.com/amirul 


TEBONETIZEN.COM, - Pemilik akun facebook Arry Bunda’e Mozza dilaporkan ke Polisi oleh Slamet Supriyadi wartawan media online teboonline.id, Kamis (23/06/2022).


Dalam status facebooknya, pemilik akun menuliskan kata-kata yang menuding wartawan Supri membuat berita hoax.


Konfirmasi ya untukal masyarakat…Sya di bilang mavia minyak goreng ada kah kmi jual minyak mahal…Wartawan supri suami biduan AMIK jln 3 minta uang gak di kasih bikin berita hoaxs…Woy wartawan kmu punya hutang Lo SMA sya 4 juta buat masuk honor dulu…Bagi masyarakat pernah GK aku jual minyak mahal..Harga turun kmi info turun..” tulis facebook Arry Bunda’e Mozza


Akun facebook Arry Bunda’e Mozza  dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.


"Alhamdulillah laporan saya diterima oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras," ujar Supri di Mapolres Tebo, Kamis (23/06/2022).


Lanjut Supri, Laporan yang saya buat itu tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Yang dilecehkan tidak hanya profesi Wartawan, tapi juga keluarga saya ikut dilecehkan.


Supri mengatakan, sebelum membuat laporan, dirinya telah meminta pemilik akun FB Arry Bunda’e Mozza untuk mengklarifikasi postingan Facebook tersebut melalui Siswoko yang diketahui suami dari pemilik akun itu. Namun, kata Supri permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon.


“Saya serahkan dan percayakan proses hukum tentang UU ITE ini kepada Polres Tebo,” kata Supri dengan penuh keyakinan.


Supri didampingi oleh rekan seprofesinya yang tergabung dalam Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Tebo usai melakukan laporan menyebutkan bahwa laporannya telah teregister dengan nomor: STBPP/86/VI/2022/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.


Sementara itu, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menanggapi adanya laporan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.


“Ya Kasat tadi sudah laporan ke saya tentang laporan pencemaran nama baik ini,” ujarnya singkat. (Red-TN).


Baca Juga:

Untuk Anda