Tersangka SLN diduga Bandar Sabu |
TEBONETIZEN.COM, - Pria baruh baya berinisial SLN (57) warga Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo.
SLN diduga merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane saat dikonfirmasi Jum'at (28/01/2022).
Diuraikannya, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi narkoba jenis sabu di jalan Purwokerto unit 15 Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir.
Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa tiga paket Sabu seberat 1,87 gram, satu unit timbangan digital merek CHQ, tiga lembar plastik klip, satu unit Sepeda motor Scoopy warna putih, dan satu unit HP Nokia 105 warna biru.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Irvan (PakDonal-TN).