Petugas Satpol PP Tebo saat melakukan raza ternak berkeliaran. Foto:Ist |
TEBONETIZEN.COM, - Sebanyak 9 ekor ternak dengan rincian 2 Sapi dan 7 ekor kambing kembali terjaring razia Satuan Polisi Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Perda nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo.
Dan kini ternak tersebut diamankan di Markas Komando Satpol-PP Kabupaten Tebo, menunggu pemilik ternak menebus dengan membayar denda sesuai pelanggaran ketertiban umum kabupaten Tebo.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Tebo Ade Nofriza, S.STP.M.A.P mengatakan, razia dilakukan karena masih banyak pemilik ternak yang tidak menaati Perda dengan melepas liarkan ternak secara sembarang.
"Ternak kita amankan dan pemiliknya di proses sesuai aturan yang berlaku", kayanya.
Operasi penertiban di tempat umum seperti sepanjang jalan lintas jalur dua (2) taman kota simpang limo serta pasar Muara Tebo pada, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.
Ade Nofriza berharap dengan di teribkan nya ternak yang berkeliaran ini menjadi peringatan kepada masyarakat guna menjaga ketertiban dan tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran kembali.
"Operasi secara continue akan kembali dilakukan jika temukan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum dan di jalan." tutupnya (PakDonal).