Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sering Transaksi Di Lapangan Futsal, Dua Pengedar Shabu-shabu Asal Sumay Diciduk Polisi

Admin
4 Mei 2021, 18:27 WIB

TEBONETIZEN.COM, Sumay -  Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni warga Desa Teluk Langkap Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Akmal Hafiz (23) dan Arif Pratama (25) warga Desa Puntikalo Kecamatan Sumay, kini mendekam di balik jeruji besi.


Keduanya, diamankan belum lama ini oleh Satuan Resnarkoba Rabu tanggal 28 April 2021, sekitar pukul 22.00 Wib. 


Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu P. Sagala.SH, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi transaksi Narkotika, di lapangan futsal Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay.


"Dari penyelidikan tim diamankan kedua tersangka, Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan brang bukti,” katanya Selasa, (4/5/2021).


Dari tangan tersangka kita berhasil amankan satu paket kecil Shabu-Shabu 0,14 gram, uang tunai Rp 75.000, satu unit Hp Oppl Reno dan satu unit HP VIVO.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Tebo", pungkasnya. (PakDonal)

adsen4

iklan