Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ini Tanggapan Syamsu Rizal Terkait Tuntutan JPU Kejari Tebo

Admin
21 Mei 2021, 21:53 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Syamsu Rizal (Iday) wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo dituntut 3,4 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh JPU. 


JPU Yoyok Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Tebo yang membacakan tuntutan tersebut mengatakan dalam persidangan bahwa Iday dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 huruf B, Juckto Pasal 12 huruf B Undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.


Menurut Yoyok, menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyuruh orang lain untuk melakukan penebangan pohon. Dengan bukti kayu yang sudah dipotong.


"Terdakwa Syamsu Rizal dituntut 3,4 tahun penjara dan denda 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Yoyok dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang dipimpin oleh hakim ketua Armansyah Siregar, SH., MH dan dua hakim anggota, Jum'at (21/5/2021). 


Terkait hal tersebut Syamsu Rizal mengatakan akan menjawab tuntutan pada pledoi yang akan digelar pada Senin (24/5/2021). 


Iday keberatan dianggap bersalah menurut JPU, telah melanggar pasal perusakan hutan. menurutnya orang yang terlibat langsung dalam perusakan hanya dituntut 1,3 tahun penjara.


"Kita akan jawab, dan buktikan dalam persidangan besok," ujar Iday. 


Walaupun begitu, Iday bersama penasehat hukumnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. 


Menurutnya, apapun nanti keputusannya, sebagai warga negara yang baik, ia dengan siap melaksanakannya. 


"Saya memohon do'a kepada masyarakat agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini dan saya yakin suatu saat kebenaran pasti terungkap," pungkasnya. (Red-TN).

adsen4

iklan