Pimpin Apel Patroli Bersama, Sukandar Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik

Pimpin Apel Patroli Bersama, Sukandar Minta Masyarakat Taati Larangan Mudik

TEBONETIZEN.COM, - Bupati Tebo Dr. H. Sukandar, S.Kom, M.Si menegaskan Addendum Surat Edaran BNPB tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H harus ditaati. Ini diungkapkan saat pemimpin Apel dan Patroli Bersama Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.


"Pembatasan untuk periode larangan mudik berlaku dari tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021", Kata Sukandar di Lapangan Apel Mapolres Tebo, Jum'at (23/04/2021).

Kemudian Mendagri juga menekan terkait Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengoptimalkan Posko Pengendalian Covid-19. Pada sekala penanggulangan Covid-19 pada tingkat bawah.


Berikut beberapa poin yang dilakukan untuk merespon instruksi Mendagri tersebut,  pertama membatasi pekerjaan kantor dengan penerapan WFH 50%. Kemudian melaksanakan kegiatan belajar online.


Selanjutnya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran, selain itu pemakaian tempat ibadah dengan porsi 50% dan Melaksanakan Sosialisasi Larangan Mudik Idul Fitri 1442 H.


"Intinya Kita harus saling menjaga diri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19", ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Apel dan Patroli Bersama Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut Kapolres Tebo, Perwira Penghubung Dandim 0416 BUTE serta instansi dan OPD terkait. (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda