Lokasi TKP Diduga Korban Tertimbun Tanah saat melakukan Penambangan Emas di Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto. |
TEBONETIZEN.COM, VII Koto - Diduga lengah Z (55) warga, Desa Muara Tabun Kecamatan VII Koto tewas meregang nyawa tertimbun tanah saat melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dikatakan Kapolsek VII Koto, IPTU Sunardi, kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal (11/04/2021), sekira pukul 13.15 WIB. Korban tewas tertimbun tanah di lokasi lobang galian PETI Desa Muara Niro.
"Dia nambang darat, jadi tanah longsor langsung nimbun korban", kata Sunardi Senin (12/4/2021).
Selanjutnya, pada hari itu sekira pukul 17.30 WIB korban berhasil dievakuasi dan di semayamkan di tempat pemakaman umum di Desa Muara Tabun.
"Korban dimakamkan oleh keluarga nya di pemakaman umum kampung setempat", katanya.
Masih kata Sunardi, pihak kepolisian Polsek VII Koto masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kejadian dilokasi PETI yang berada diwilayahnya Kecamatan VII Koto ini.
"Kita masih dalami kejadian ini", pungkasnya. (PakDonal).