Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Culik dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka Tipu Orang Tua Korban Dengan Bank Gaib

Admin
23 Nov 2020, 17:18 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Kapolres Tebo,  AKBP Gunawan Tri Laksono mengungkapkan motif penculikan dan pencabulan anak dibawah umur di kelurahan sungai bengkal kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi adalah dengan modus bank gaib.


"Tersangka merupakan suami istri yakni ID (49) dan YH (39), mereka melakukan penculikan terhadap RA (14) dan TM (13) pada 30 Oktober 2020 lalu," ujar AKBP Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Tebo, Senin (23/11/2020).


Kronologis penculikan bermula pada hari Kamis (29/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, kedua tersangka menawarkan kepada orang tua korban untuk mendapatkan uang secara gaib (bank gaib).


Dengan syarat menggunakan kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah sebagai sarana untuk memanggil jin.


Selanjutnya orang tua korban mendatangi rumah tersangka untuk melakukan ritual, namun tidak berhasil.


Kemudian tersangka menawarkan ritual kedua dengan syarat membawa TM dan RA untuk rogosukma sebagai syarat  mengambil uang dari bank gaib tersebut. 


"Karena ID menyukai TM dan RA, tersangka membawa lari kedua korban pada tanggal 30 Oktober 2020 ke dalam hutan," jelas AKBP Gunawan.


Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah membuat camp untuk menghindari pencarian orang tua dan pelacakan dari anggota Kepolisian.


Lanjut Gunawan, kedua tersangka berhasil ditangkap anggota pada Sabtu (21/11/2020) malam di tenda berdinding plastik ditengah kebun sawit warga yang berada di Desa Sungai Pauh Kecamatan Rendah Mandalu Kabupaten Tanjabbar, Jambi.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID (49) juga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali.


"Kedua tersangka dijerat pasal penculikan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Gunawan (Amirul/Red-TN).

adsen4

iklan