Ratusan Warga di Pulau Temiang Terjaring Dalam Operasi Yustisi

Ratusan Warga di Pulau Temiang Terjaring Dalam Operasi Yustisi

TEBONETIZEN.COM, - Secara kontinu Tim Gabungan besutan Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan operasi yustisi, sebagai realisasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.


Menyisir kawasan pasar kalangan dibeberapa kecamatan, operasi yustisi kali ini digelar di pasar pulau temiang pada Sabtu (3/10/2020).


"Dari operasi yang digelar, didapatkan sebanyak 206 pelanggar, terdiri dari warga yang belanja di pasar dan pelaku usaha," ungkap Kasat Pol PP, Taufik Khaldy


Berdasarkan sasaran operasi, baik perseorangan maupun pelaku usaha dihimbau agar menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun.


Dijelas Taufik, sesuai Perbup Tebo 108, sanksi yang diberikan bagi perseorangan sebesar Rp. 20 ribu dan bagi pelaku usaha sebesar Rp. 2 juta.


"Sementara ini kita masih memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, dan juga sanksi sosial, seperti push up, membaca pancasila, dan UUD 1945," jelas Taufik.


Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dari 206 pelanggar yang terjaring, sebanyak 106 orang diberikan sanksi teguran lisan, 13 orang teguran tertulis, 36 orang sanksi sosial, dan sebanyak 7 tempat pelaku usaha.


Ia juga menghimbau agar semua masyarakat di Kabupaten Tebo tidak hanya menggunakan masker karena adanya razia.


"Kita berharap supaya masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19," pungkas Taufik (Red-TN).

Baca Juga:

Untuk Anda