Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

7 Bulan Buron, Pembobol Alfamart Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

Admin
10 Okt 2020, 09:15 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Pelaku pembobol Toko Alfamart di unit 3 Desa Rimbo Mulyo dan Jalan 21 unit 1 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi berhasil dibekuk Tim Sultan Polres Tebo.


Pelaku Hengki Ariandi (24) warga Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap pada Jum'at (9/10/2020).


Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengungkapkan bahwa pelaku merupakan salah satu buronan yang kabur saat penangkapan beberapa bulan lalu.


"Pelaku sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Dia merupakan komplotan tersangka Yoyon Suwito dan Yakin yang telah ditangkap pada bulan maret 2020 lalu," bebernya.


Petugas dibantu anggota Polsek Nibung menangkap pelaku saat berada dirumahnya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatra Selatan.


Dari komplotan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil SUZUKI Cerry pick up, berbagai jenis susu dan rokok, mata bor, alat pemotong besi, linggis, dan kunci.


Dalam aksinya, pelaku kerap membawa senjata api. Tim Sultan Polres Tebo sebelumnya telah mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper beserta dua butir amunisi kaliber 5.56 mm.


"Pada penangkapan sebelumnya, petugas mengamankan senjata api dari pelaku Yoyon yang sempat menembak mobil Polisi saat dilakukan penangkapan," ungkap Kasat.


Saat ini Pelaku Hengki Ardian (24) telah diamankan di Mapolres Tebo. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red-TN).

adsen4

iklan