Jadi Tersangka, 2 Pelaku Perusakan Alkes ICU RSUD STS Tebo Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, 2 Pelaku Perusakan Alkes ICU RSUD STS Tebo Ditahan Polisi

TEBONETIZEN.COM, - Pelaku Perusakan Alat Kesehatan (Alkes) di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin (RSUD STS) Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi pada Selasa (1/9/2020) lalu, akhirnya di tahan pihak Kepolisian Sektor Tebo Tengah.


Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M Hasyim As’ary mengatakan bahwa pelaku merupakan kakak beradik berinisial D dan US. Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebo Tengah pada Selasa (22/9/2020).


“Keduanya telah kita lakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku, petugas melakukan pemeriksaan dari jam 15.45 WIB sampai jam 18.30 WIB,” ungkap Hasyim.


Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.


“Sementara dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kita menetapkan dua orang sebagai tersangka dan pada malam hari ini kedua tersangka telah kita lakukan penahanan di rutan Mapolres Tebo,” beber Hasyim. Selasa (22/9/2020) malam.


Hasyim juga mengatakan, secepatnya berkas akan dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tebo.


Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tebo agar dalam setiap menghadapi masalah dilakukan dengan cara yang bermoral dan baik, tanpa melakukan perusakan suatu barang.


“Jika melakukan perusakan, maka konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegas Hasyim. (PakDonal).

Baca Juga:

Untuk Anda