Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

2 Orang Saksi Terlapor Pengrusakan Alkes RSUD Tebo Diperiksa Polisi

Admin
15 Sep 2020, 16:37 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Polres Tebo melalui Polsek Tebo Tengah terus mendalami kasus pengrusakan alat kesehatan (Alkes) di ruang ICU RSUD Tebo.

"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor," kata Kapolsek Tebo Tengah, Iptu M. Hasyim As'ary dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mako Polres Tebo Tengah, Selasa (15/09/2020).

Hasyim berkata, pemeriksaan terhadap saksi terlapor dilakukan selama 5 jam, yakni mulai pukul 10.30 Wib hingga 15.30 Wib.

Hasil pemeriksaan sementara kata dia, pengrusakan Alkes dilakukan oleh satu orang namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah," nanti akan kita putuskan setelah gelar perkara," katanya.

Ditegaskan Hasyim, sejak Rabu kemarin status kasus pengrusakan Alkes ini sudah sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara, pada hari ini ada dua orang yang diperiksa yakni terlapor satu dan terlapor dua. Untuk terlapor satu dicerca 17 pertanyaan dan terlapor dua adalah perempuan, dicerca dengan 16 pertanyaan.

Hasyim bilang, pada kasus ini terlapor diancam Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun itu semua perlu pendalaman lebih lanjut, karena akan diputuskan setelah dilakukan gelar perkara," Tinggal sekarang kita mengarah kepada mencari siapa pelaku yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka," tutup dia.

Sementara, kuasa hukum terlapor, Tomson Purba membenarkan jika hari ini kliennya (terlapor) menghadiri panggilan penyidik kepolisian di Polsek Tebo Tengah," tadi kita mendampingi langsung pemeriksaan di penyidik. Beberapa pertanyaan sudah ditanyakan kepada klien kita, dan klien kita sudah menjawab sesuai apa yang ditanyakan oleh penyidik," katanya.

Dikatakan Tomson jika kliennya masih dalam dugaan dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan," Kita tunggu saja, mudah-mudahan tidak ada yang dijadikan tersangka," pungkasnya. (Red-TN).

adsen4

iklan