Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

182 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Rimbo Bujang

Admin
23 Sep 2020, 16:35 WIB

TEBONETIZEN.COM, Rimbo Bujang - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tebo bersama Tim gabungan kembali menggelar Operasi Yustisi  Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Operasi dilakukan di depan Terminal Pasar Sarinah Unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Senin (22/09/2020).


Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan, operasi yustisi bertujuan agar masyarakat sadar serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini merupakan razia tahap kedua dalam menjalankan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo.


“Adapun sasaran dari operasi yang dilakukan adalah perorangan yang tidak memakai masker dan tempat usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan. Saat ini para pelanggar yang terjaring razia diberikan pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya,” jelas Taufik.


Lebih lanjut Kasat Pol PP menerangkan, dari hasil operasi ditemukan sebanyak 182 orang pelanggar. Semuanya mendapatkan sanksi yang berbeda. Sebanyak 80 orang disanksi lisan dan administratif yakni membuat surat pernyataan, 42 orang didenda uang sebesar Rp 20.000 per orang, dan 60 orang disanksi sosial seperti Push Up  dan membersihkan sampah di terminal Rimbo Bujang.


Untuk para pedagang di kawasan pasar sarinah, petugas memberikan teguran lisan dan tertulis agar  menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun didepan tempat usahanya, tetap menjaga jarak dan memakai masker. (PakDonal). 

adsen4

iklan