Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Peras Bidan Tebo, 2 Pemuda Bengkulu Dibekuk Tim Sultan

Admin
4 Agu 2020, 19:30 WIB

TEBONETIZEN.COM, - Dua Pemuda asal Provinsi Bengkulu berhasil diamankan oleh Tim Sultan Polres Tebo atas tindak pidana pemerasan atau pengancaman terhadap salah satu warga Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Kedua Pelaku yakni Beri santria (25) dan Aldova Renda Saputra (21) warga Jl. Irian Semarang RT 7 Kecamatan Sungai Serut Kota bengkulu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, Selasa (4/8/2020).

Dia mengatakan, adanya laporan warga yang telah menjadi korban pemerasan dengan modus video call.

"Korban adalah seorang bidan berinisial Y (23) warga Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo," beber Kasat.

Riedho menyebutkan, pelaku telah merekam aktivitas video call dengan korban, kemudian mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

"Dari hasil pemerasan tersebut, pelaku telah berhasil mendapatkan uang sebanyak 2 juta rupiah," beber Riedho lagi.

Lebih lanjut Riedho menerangkan kronologis penangkapan kedua pelaku, berawal dari diamankannya sejumlah pemuda yang sedang mabuk di pasir putih pantai panjang oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu pada Minggu (2/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan Handphone oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, petugas berhasil menemukan percakapan di whatsapp yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok menggunakan uniform Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Bengkulu, Tim Jatanras mendapatkan identitas korban yaitu warga Tebo," jelas Riedho.

Kemudian dari hasil koordinasi, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bergerak menuju Mapolda Bengkulu pada Minggu (2/8/2020) pukul 17.00 WIB.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 Unit HP, 1 unit kartu ATM BRI, 1 lembar slip penarikan uang tunai, dan uang sejumlah 200 ribu telah diamankan di Mapolres Tebo.

"Kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) undang-undang Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 369 KUHPidana," pungkas Riedho (Red-TN).

adsen4

iklan