Edarkan Sabu, Warga Desa Teluk Kuali Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Warga Desa Teluk Kuali Diringkus Polisi


TEBONETIZEN.COM, - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali meringkus seorang bandar sabu pada Rabu (19/8/2020) di Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu.

Kasat Res Narkoba, IPTU P Sagala mengatakan, pelaku bernama Hendri (49) merupakan warga RT 21 Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Kamis (20/08/2020).

Lanjut Kasat, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pondok yang berada di kebun miliknya. Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak berjalan keluar dari pondok miliknya," jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dari dalam kantong saku celananya, petuga menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket seberat 1,85 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut," (PakDona)
Baca Juga:

Untuk Anda