Gugatan Sederhana Perkara Perdata Suksesi Pilkada Suka-Hamdi 2011 di Tolak

Gugatan Sederhana Perkara Perdata Suksesi Pilkada Suka-Hamdi 2011 di Tolak


TEBONETIZEN.COM, - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo Sandro Cristian.S, SH bacakan amar putusan gugatan sederhana perdata gagal bayar atau wanprestasi sebesar Rp.70 juta untuk suksesi Pilkada Kabupaten Tebo 2011 Sukandar-Hamdi antara penggugat Bahawi dan tergugat Fahrul Asri alias Lik.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan yang di gelar Kamis (02/7/2020) di PN Tebo, majelis hakim menolak dan tidak dapat menerima semua bukti dan saksi yang dihadirkan dalam gugatan antara penggugat dan tergugat, dan membebankan biaya perkara gugatan kepada penggugat.

Majelis hakim PN Tebo Sandro Cristian mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat di terima.

"Gugatan tidak dapat diterima, karena gugatan tidak memiliki dasar hukum atau gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium," katanya.

Sandro  juga menyebutkan bahwa gugatan tersebut obscuur libel atau cacat hukum.

"Gugatan mengandung cacat atau
obscuur libel atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya " ucapnya dalam putusan.

Ditambahkan Sandro, penggugat atau tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan putusan majelis hakim.

"Untuk masing-masing penggugat dan tergugat berhak menerima atau mengajukan keberatan putusan majelis hakim," pungkasnya. (Red-TN).
Baca Juga:

Untuk Anda