Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satpol PP Tebo Minta Pedagang Pindah Lapak Jualan Dari Sepadan Jalan

Admin
16 Jun 2020, 21:15 WIB

TEBONETIZEN.COM, Tebo Tengah - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo, Selasa (16/6/2020), sekitar pukul 15.30 Wib, kembali memberikan teguran kepada Pedagang yang membuat lapak jualan di sepadan jalan lintas Tebo-Bungo. 

Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum yang melarang mendirikan lapak jualan di ruas sepadan jalan, Satpol PP minta pedagang memindahkan lapak jualannya.

"Hari ini kita sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang berjualan di sepadan jalan, karena sudah meresahkan masyarakat kita," ucap
Kasi Trantib Edi Ishak.

Sebelumnya telah dilakukan penertiban dengan pembongkaran sejumlah lapak pedagang yang melanggar aturan di Pasar Lebak Bungur Muara Tebo.

Edi Ishak mengatakan bahwa kegiatan hari ini hanya mensosialisasikan dan memberikan peringatan, agar pedagang yang memiliki lapak jualan di sepadan jalan, untuk segera dipindahkan.

"Jika nanti setelah kita pantau beberapa hari kedepan Masih terlihat berjualan di badan jalan kita akan tertibkan sesuai aturan yang berlaku. Dengan tujuan lalu lintas dan keindahan wajah kota kembali sebagaimana mestinya, dan mengembalikan hak pejalan kaki, serta mengurangi pengendara motor yang parkir di tengah jalan hingga mengganggu lalulintas," tegasnya.

Kegiatan penertiban seperti itu, akan dilakukan secara periodik dan mengoptimalkan lalulintas, serta menindaklanjuti Peraturan Daerah yang berlaku. (Red-TN)

adsen4

iklan